Pancasila, sila yang ke
lima bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan
keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
Keadilan dalam arti
sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan berarti sama
rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan
yang berlaku.
Dengan sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, masyarakat Indonesia dapat menyadari hak
dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
bermasyarakat Indonesia.
Namun di Indonesia
masih saja ada oknum yang tidak berlaku adil seperti seorang koruptor yang
memakan uang rakyat. Koruptor hanya diberi hukuman beberapa tahun penjara,
bahkan ada koruptor yang kasusnya tidak dilanjut atau dibiarkan saja. Hal
tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat
kecil yang dikarenakan hanya mencuri kayu mendapatkan masa kurungan lebih dari
sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari
pada pencuri kayu itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa
seperti apartemen didalam penjara. Maka dari itu kita perlu mewujudkan keadilan
sosial di Indonesia, diperinci dari perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk,
yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada
orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar